Senin, 17 Februari 2020

Brigif 25/Siwah Laksanakan Penyuluhan P4GN








Lhoksukon - Dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Brigif 25/Siwah melalui Staf Intel melaksanakan Sosialisasi P4GN yang di ikuti 95 orang prajurit dan angota dilanjutkan tes urine secara acak kepada prajurit Brigif 25/Siwah, yang di laksanakan di Aula Mabrigif 25/Siwah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/02/2020).


Pasi Intel Brigif 25/Siwah Lettu Inf Erwinsyah dalam pembukanya, menjelaskan bahwa Penyuluhan adalah salah satu cara yang tepat guna menjelaskan bahaya Narkoba dan cara mencegahnya agar kita tidak terjebak didalamnya, dengan cara kita wajib mengetahui apa saja jenis obat dan tanaman yang tergolong dalam Narkotika, dan kegiatan ini merupakan program dari Komando Atas yang harus kita laksanakan, dengan kegiatan semacam ini kita terus diingatkan agar agar menjauhi Narkoba.

"Saya ingatkan kepada seluruh prajurit, jangan pernah sekali-kali mencoba atau penasaran dengan yang namanya Narkoba dan sejenisnya, karena sekali terjerumus di dalamnya maka akan sangat susah untuk lepas dari pengaruh Narkoba. Tanamkan dalam jiwa masing kita, Say No To Drug", pesan Pasi Intel

Di kesempatan lain Pasi Intel menegaskan, seluruh anggota di larang keras untuk mencoba-coba apalagi sampai menjadi pengguna Narkoba.

"Saya perintahkan kepada seluruh anggota untuk tidak mendekati narkoba. Bagi yang pernah menggunakannya agar segera menjauhi dan meninggalkan barang haram tersebut. Kalau ada yang terindikasi, saya akan tindak tegas", pesan Danbrigif

Hal ini sebagai bentuk komitmen TNI dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,  bahwa anggota akan bisa dikenai sanksi hukum dengan melakukan pemecatan sebagai prajurit TNI AD.

Sesuai dengan perintah Panglima TNI, bahwa seluruh prajurit TNI tidak boleh terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba, maka sosialisasi P4GN merupakan program satuan dalam menciptakan prajurit yang bersih dari Narkoba dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar