Selasa, 04 Februari 2020
Prajurit dan Persit Brigif 25/Siwah Terima Penyuluhan Hukum
Lhoksukon - Prajurit dan Persit KCK Cabang XIII Brigif 25/Siwah menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kodam Iskandar Muda yang di wakili oleh Mayor Chk Jimmy Cardin, SH dan Lettu Chk Bambang Hardiansyah, S.H. di Aula Terbuka Garasi Mako Brigif 25/Siwah, Rabu (05/02/2020).
Dalam sambutannya, Danbrigif 25/Siwah yang diwakilkan Kasbrigif 25/Siwah Letkol Inf Bayu Jagat mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit serta Persit Kartika Chandra Kirana, tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel Brigif 25/Siwah menjadi lebih sadar hukum untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.
Adapun materi-materi yang diberikan antara lain yaitu tentang THTI, Desersi, undang-undang ITE, asusila, prosedur PDTH dan KDRT. Pelanggaran ini terjadi akibat faktor ketidak pahaman seorang prajurit tentang hukum dan rendahnya tingkat kesadaran hukum para prajurit itu sendiri. Selain itu beliau memberikan materi tentang peraturan hukum yang berlaku di lingkungan militer, serta sanksi yang di berikan kepada prajurit apabila melakukan pelanggaran hukum, sehingga akan lebih meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin prajurit kedepannya.
Di harapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar akan hukum tentang akibat serta dampak apabila melanggar hukum sehingga bisa mengurangi dampak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut para Kasi, Pasi, Ketua Persit, pengurus dan anggota Persit KCK Cabang XIII Brigif 25/Siwah, para Perwira, Bintara, Tamtama Brigif 25/Siwah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan buku tentang hukum Militer kepada Brigif 25/Siwah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar