Senin, 11 Februari 2019

PENYULUHAN HUKUM KEPADA PRAJURIT DAN PERSIT KCK CABANG XIII BRIGIF 25/SIWAH



Lhoksukon - Prajurit Brigif 25/Siwah serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIII Brigif 25/Siwah mengikuti penyuluhan tentang hukum, kegiatan penyuluhan tersebut dipusatkan di Aula terbuka garasi Mako Brigif 25/Siwah, Blang Aman 11/02/2018.

Turut hadir Komandan Brigade Infanteri 25/Siwah yang di wakilkan oleh Kasiren Brigif 25/Siwah Mayor Inf Eko Novandy
Penyuluhan hukum disampaikan oleh ketua tim dari Kumdam Iskandar Muda Letkol Chk Irham SH dalam kesempatan tersebut prajurit serta Persit menerima empat materi hukum yaitu Hukum Disiplin Militer, Sanksi Administrasi, KDRT, serta cara bermedia sosial yang benar.

Dalam sambutannya Komandan Brigade Infanteri
 25/Siwah yang dibacakan Kasiren Brigif 25/Siwah Danbrigif mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IM yang telah datang ke Brigif 25/Siwah . Jika di dilihat ke belakang di jajaran Kodam IM masih terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit seperti THTI, Disersi, Asusila dan penyalahgunaan Narkoba yang pernah ditemukan di lingkungan TNI sehingga hal demikian tidak bisa dibiarkan. “Untuk itu pihak TNI telah menyatakan Perang terhadap Narkoba dan melakukan upaya bersih-bersih di Tubuh TNI, dengan menggencarkan Sidak yang dibantu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Personil TNI di seluruh satuan yang tersebar di seluruh Indonesia, dan untuk penggunaan media sosial agar tidak di salah dalam bermedia sosial, gunakanlah untuk hal hal yang positif ” Tegas Danbrigif. 

Sementara itu ketua tim penyuluhan Hukum Mayor CHK Irham, SH menerangkan bahwa setiap prajurit harus memegang teguh Sumpah Prajurit yang ke-3 yaitu Taat kepada Atasan dengan tidak membantah perintah ataupun putusan. Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer. Jenisnya ada tiga yaitu Teguran, Penahanan Disiplin Ringan maksimal 14 hari serta Penahanan Disiplin Berat maksimal 21 hari. 

Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin sesuai tata cara sidang disiplin, jenis dan lamanya ditentukan keadaan dan kepribadian tersangka dan Ankum wajib memberitahu hak tersangka untuk mengajukan keberatan.

Selain itu Letkol Chk Irham, SH menyampaikan
Media sosial dapat memicu Munculnya tindak kejahatan contohnya seperti penipuan, Kecanduan
Jangan belebihan bermain sosial media karena ini bisa membuat anda kecanduan aturlah waktu anda seefektif mungkin, juga banyak yang menggunakan identitas palsu.
Banyak pengguna sosmed yang menggunakan identitas palsu seperti nama dan foto profile. Entah itu disengaja atau memiliki tujuan tertentu, saya juga tidak tahu, "Tetapi kita harus senantiasa waspada dengan orang-orang yang gak kita kenal apalagi yang menggunakan nama aneh, kalian harus dapat menghindari dampak negatifnya bila tidak maka anda akan merasakan sendiri akibatnya", Terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar